Berita

Tim Pengawasan Terpadu Gelar Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Tahap III

03 November 2023     Dibaca 156 kali

Tim Pengawasan Terpadu melakukan pengawasan rutin tahap III. Tim Pengawasan Terpadu yang terkoordinasi dan terintegrasi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate bersama Tim teknis dari OPD teknis penyelenggaraan perizinan Berusaha di Kota Ternate diantaranya Bappelitbangda, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan dan Dinas Pendidikan Kota Ternate. Pengawasan Perizinan Terpadu sendiri difokuskan pada pelaku usaha yang memiliki klasifikasi jenis usaha dengan resiko menegah ke atas. Pengawasan Terpadu Tahap III dimulai dari tanggal 23-30 Oktober 2023 dan pada tahap ini Tim Pengawasan Terpadu menyasar para pelaku usaha Restoran, perhotelan, caffe dan ritel kue dan roti.

Pada pengawasan Tahap III ini, Tim Pengawasan Terpadu melaksanakan kunjungan pengawasan di Golden Bakery, Bakmie Naga Resto, Hotel Emerald, PT. Indoteranusa (Ternate Waterboom), Hotel Grand Majang, Papa ron’s Piza, dan Restoran Solaria,  . Pada inspeksi ini melibatkan tim teknis dari Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata dan Dinas Tenaga Kerja. Inspeksi yang dilakukan mulai dari kelengkapan administrasi perizinan, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), laporan ketenagakerjaan, Kesanggupan CSR Perusahaan hingga inspeksi sarana prasarana yang sesuai dengan asas kesehatan dan lingkungan. Insepksi ini sendiri harus sesuai dengan data yang harus dilengkapi pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang terdapat didalam sistem OSS-RBA.

Kepala Bidang Penanaman Modal Suryaningsih, SE, ME selaku Koordintor Tim Pengawasan Terpadu menyampaikan, Kegiatan pengawasan ini merupakan kegiatan rutin yang akan terus diselenggarakan kepada para pelaku usaha di Kota Ternate. Hal ini bertujuan agar kegiatan berusaha berbasis resiko di Kota Ternate ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengawasan yang saat ini telah berbasis sistem yang terdapat OSS-RBA maka jenis-jenis pengawasan serta bentuk pelaporannya harus sesuai dengan ketentuan yang ada di SIstem OSS-RBA. Untuk itu, kepada para pelaku usaha di Kota Ternate agar dapat memenuhi seluruh ketentuan yang ada pada sistem OSS-RBA sehingga pada saat terjadi pengawasan, hal-hal yang tidak terpenuhi akan tercatat didalam sistem OSS-RBA. Dampaknya sangat besar karena jika terdapat temuan maka proses selanjutnya akan dilakukan pembinaan untuk pemenuhan ketentuan dan jika tidak diindahkan maka sanksi yang paling tegas adalah pencabutan izin berusaha yang langsung melalui sistem OSS-RBA.

Hal ini tentunya berdampak positif, karena jika terpenuhi semua ketentuannya maka jalannya kegiatan berusaha juga aman dan lancar serta bagi masyarakat sendiri akan dapat lebih aman dan nyaman saat menggunakan jasa para pelaku usaha ini. Karena didalam pengawasan faktor selain administrasi faktor keamanan, keselamatan dan kesehatan menjadi fokus utama pada pengawasan ini. Tukas Kabid Penamaman Modal Suryaningsih, SE, ME.

 

Berita Lainnya