Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok :

Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dinas menyelenggarakan fungsi :

a. pelaksanaan penyusunan rencana strategis dan program kerja tahunan Dinas sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);

b. pelaksanaan penyusunan program dan anggaran;

c. pelaksanaan pengelolaan keuangan;

d. pelaksanaan pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang milik daerah dan barang milik negara;

e. pelaksanaan penyusunan perencanaan di bidang perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan Wilayah I, penyeleggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan Wilayah II, penyelenggaraan pengolahan data dan informasi, serta pengaduan kebijakan dan pelaporan pelayanan;

f. pelaksanaan perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan Wilayah I, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan Wilayah II, penyelenggaraan pengolahan data dan informasi, serta pengaduan kebijakan dan pelaporan pelayanan;

g. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal;

h. pelaksanaan promosi penanaman modal;

i. pelaksanaan pengendalian penanaman modal;

j. pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan Wilayah I;

k. pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan Wilayah II;

l. pelaksanaan pengolahan data dan informasi;

m. pelaksanaan pengaduan kebijakan dan pelaporan;

n. pembinaan, koordinasi, pengendalian dan pengawasan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

o. pelaksanaan kegiatan penatausahaan pelayanan modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan

p. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.