Berita

Analisis Efektivitas Kebijakan Penanaman Modal Dalam Peningkatan Investasi Di Kota Ternate

28 Oktober 2025     Dibaca 18 kali

Suryaningsih

DPMPTSP Kota Ternate, Jalan Yos Sudarso, Kec. Ternate Ternate Tengah,

Kota Ternate, [email protected]

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kebijakan penanaman modal dalam peningkatan investasi di Kota Ternate. Investasi, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), merupakan faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan penciptaan lapangan kerja. Meskipun Pemerintah Kota Ternate telah menerapkan berbagai kebijakan strategis, termasuk implementasi sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), efektivitas kebijakan tersebut masih perlu dikaji secara empiris.

Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan model interaktif Miles dan Huberman, meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Fokus penelitian mencakup lima indikator efektivitas kebijakan: pencapaian tujuan, efisiensi proses, kepuasan investor, koordinasi antarinstansi, serta dampak ekonomi dan sosial.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penanaman modal di Kota Ternate telah berjalan cukup efektif, khususnya dalam percepatan proses perizinan dan peningkatan transparansi pelayanan publik. Implementasi OSS-RBA mempercepat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan meningkatkan kepercayaan investor. Nilai realisasi investasi menunjukkan tren meningkat rata-rata 21,5% per tahun selama 2020-2024, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor perdagangan, jasa, dan pariwisata. Namun, efektivitas kebijakan belum optimal karena masih terdapat kendala berupa keterbatasan infrastruktur dasar, kurangnya koordinasi antarinstansi, serta keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan sistem digital.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan penanaman modal di Kota Ternate efektif dalam mendorong investasi, tetapi memerlukan penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan infrastruktur pendukung, dan promosi investasi berbasis potensi lokal untuk mencapai keberlanjutan. Temuan ini diharapkan menjadi dasar ilmiah bagi perumusan kebijakan investasi daerah yang lebih terukur, inovatif, dan berkelanjutan.

Kata kunci: efektivitas kebijakan, penanaman modal, investasi daerah, OSS-RBA, Kota Ternate

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pembangunan ekonomi daerah merupakan fondasi utama bagi kemajuan suatu negara. Di dalamnya, investasi atau penanaman modal berperan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan penciptaan nilai tambah di berbagai sektor. Menurut Todaro & Smith (2020), investasi memiliki fungsi strategis dalam memperluas kapasitas produksi, mempercepat industrialisasi, dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja. Dengan demikian, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi sumber modal produktif yang mampu mendorong kegiatan ekonomi riil, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan pendapatan masyarakat secara menyeluruh. Oleh karena itu, kemampuan suatu daerah untuk menarik dan mengelola investasi mencerminkan sejauh mana pemerintah daerah berhasil menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan berdaya saing.

Kota Ternate, sebagai bagian integral dari Provinsi Maluku Utara, memiliki posisi strategis di kawasan timur Indonesia. Selain berfungsi sebagai pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi, Ternate juga memiliki nilai historis yang kuat sebagai "Kota Rempah" serta potensi sumber daya alam yang melimpah, terutama di sektor pariwisata bahari, perikanan, dan perdagangan jasa. Letaknya yang berada di jalur perdagangan antara Sulawesi, Halmahera, dan Papua menjadikan Ternate berpotensi menjadi simpul ekonomi kawasan timur. Menurut BPS Kota Ternate (2025), sektor jasa dan perdagangan masih menjadi kontributor terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Ternate, yang menunjukkan bahwa potensi investasi di sektor tersebut masih sangat terbuka untuk dikembangkan.

Sebagai upaya untuk mengoptimalkan potensi tersebut, Pemerintah Kota Ternate telah merumuskan berbagai kebijakan strategis yang tertuang dalam Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) dan berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang mendukung penciptaan iklim investasi kondusif. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan transparansi layanan publik bagi para investor. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang adil, efisien, dan berkelanjutan. Esensi dari kebijakan tersebut adalah memangkas birokrasi dan memperkuat promosi potensi unggulan daerah yang berorientasi pada kemudahan berusaha.

Pemerintah pusat juga mendukung upaya ini melalui reformasi sistem pelayanan investasi dengan membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang diimplementasikan di daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Saat ini, sistem tersebut telah terintegrasi dengan Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA), yang menjadi inovasi nasional dalam percepatan layanan perizinan. Berdasarkan keterangan Kementerian Investasi/BKPM, penerapan OSS-RBA bertujuan menyederhanakan proses perizinan usaha dengan berbasis tingkat risiko kegiatan usaha, sehingga investor dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan lebih cepat dan transparan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pemerintah daerah.

Secara empiris, tren investasi di Kota Ternate menunjukkan peningkatan yang positif. Data dari DPMPTSP Kota Ternate (2024) mencatat bahwa nilai realisasi investasi, baik PMDN maupun PMA, mengalami pertumbuhan signifikan dalam lima tahun terakhir. Investasi tersebut memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesempatan kerja, terutama pada sektor perdagangan dan jasa konstruksi. Namun demikian, capaian tersebut belum sepenuhnya memenuhi target yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate Tahun 2021-2026, yang menandakan masih perlunya optimalisasi kebijakan dan koordinasi antarinstansi dalam mendorong investasi baru.

Efektivitas kebijakan penanaman modal menjadi aspek yang penting untuk dikaji lebih lanjut. Sebuah kebijakan yang dirancang baik tidak otomatis menjamin keberhasilan implementasinya. Menurut Dunn (2018), efektivitas kebijakan diukur dari sejauh mana hasil kebijakan tersebut mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara efisien dan tepat sasaran. Dalam konteks Ternate, efektivitas tidak hanya diukur dari cepatnya penerbitan izin usaha, tetapi juga dari kelancaran perizinan lanjutan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesiapan infrastruktur pendukung, serta sinergi antar Perangkat Daerah yang terlibat dalam ekosistem investasi. Hambatan di salah satu aspek tersebut dapat menghambat realisasi investasi secara menyeluruh.

Selain itu, sejumlah tantangan struktural masih menjadi kendala utama bagi peningkatan investasi di Kota Ternate. Infrastruktur dasar seperti energi listrik, air bersih, dan konektivitas transportasi antar-pulau masih perlu ditingkatkan agar mampu menarik investor besar. Meskipun DPMPTSP telah berfungsi sebagai PTSP, namun integrasi sistem dengan dinas teknis lain sering kali belum berjalan optimal, terutama dalam perizinan berbasis risiko dan tata ruang. Menurut temuan awal dalam laporan Kementerian Investasi, faktor koordinasi antarinstansi merupakan salah satu tantangan utama dalam percepatan investasi daerah di kawasan timur Indonesia.

Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini menjadi relevan dan mendesak untuk dilakukan. Diperlukan analisis yang komprehensif dan sistematis untuk menilai sejauh mana kebijakan penanaman modal yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Ternate telah efektif dalam meningkatkan realisasi investasi PMDN dan PMA. Analisis ini diharapkan mampu memberikan gambaran empiris mengenai kinerja kebijakan, mengidentifikasi faktor-faktor penghambat, serta merumuskan rekomendasi yang aplikatif guna memperkuat kebijakan penanaman modal di masa mendatang.

Dengan demikian, penelitian ini berjudul "Analisis Efektivitas Kebijakan Penanaman Modal dalam Peningkatan Investasi di Kota Ternate." Tujuan utamanya adalah untuk menganalisis efektivitas kebijakan penanaman modal yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Ternate, serta mengevaluasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan dan hambatan implementasinya. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar ilmiah dalam penyusunan kebijakan investasi daerah yang lebih terukur, inovatif, dan berkelanjutan.

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang di atas, dapat dirumuskan beberapa permasalahan utama yang menjadi fokus dalam penelitian ini, yaitu:

  1. Bagaimana efektivitas kebijakan penanaman modal yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Ternate dalam meningkatkan investasi daerah?
  2. Faktor-faktor apa saja yang memengaruhi tingkat efektivitas kebijakan penanaman modal di Kota Ternate?
  3. Hambatan-hambatan apa yang dihadapi dalam implementasi kebijakan penanaman modal di Kota Ternate?
  4. Strategi apa yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate untuk meningkatkan efektivitas kebijakan penanaman modal di masa mendatang?

Rumusan masalah ini dirancang untuk memberikan arah yang jelas dalam analisis serta memastikan hasil penelitian dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang relevan dan aplikatif bagi pemerintah daerah.

1.3 Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini secara umum adalah untuk menganalisis efektivitas kebijakan penanaman modal dalam peningkatan investasi di Kota Ternate. Secara khusus, penelitian ini bertujuan untuk:

  1. Menganalisis tingkat efektivitas kebijakan penanaman modal yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kota Ternate.
  2. Mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pelaksanaan kebijakan penanaman modal.
  3. Mengkaji hambatan-hambatan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan penanaman modal di tingkat daerah.
  4. Merumuskan strategi dan rekomendasi kebijakan yang dapat meningkatkan efektivitas penanaman modal di Kota Ternate.

Dengan tujuan-tujuan tersebut, penelitian ini diharapkan mampu memberikan dasar empiris yang kuat bagi perbaikan tata kelola investasi daerah di masa depan.

1.4 Manfaat Penelitian

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara teoretis maupun praktis, antara lain sebagai berikut:

1. Manfaat Teoretis

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang kebijakan publik dan ekonomi pembangunan daerah. Temuan penelitian ini dapat menjadi referensi akademik bagi penelitian sejenis yang menyoroti efektivitas kebijakan penanaman modal di tingkat daerah, terutama pada konteks kota menengah seperti Ternate yang memiliki potensi ekonomi berbasis sumber daya lokal.

2. Manfaat Praktis

Secara praktis, penelitian ini dapat memberikan masukan langsung kepada Pemerintah Kota Ternate dalam mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan penanaman modal yang sedang berjalan. Rekomendasi dari penelitian ini dapat menjadi dasar dalam penyusunan strategi investasi yang lebih efektif, termasuk penguatan koordinasi antarinstansi, penyederhanaan perizinan, dan peningkatan promosi potensi investasi daerah.

3. Manfaat bagi Masyarakat dan Dunia Usaha

Bagi pelaku usaha dan calon investor, hasil penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai kondisi iklim investasi di Kota Ternate, termasuk peluang dan tantangan yang ada. Dengan demikian, diharapkan penelitian ini dapat mendorong kepercayaan investor serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan sektor swasta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. 

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Kajian Teori

2.1.1 Konsep Kebijakan Publik

Kebijakan publik merupakan seperangkat keputusan yang dibuat oleh otoritas pemerintah untuk memecahkan masalah publik dan mencapai tujuan tertentu. Thomas R. Dye (2017) mendefinisikan kebijakan publik sebagai "apa pun yang pemerintah pilih untuk dilakukan atau tidak dilakukan." Definisi ini menekankan bahwa kebijakan publik bukan hanya terkait pada tindakan yang diambil, tetapi juga keputusan untuk tidak bertindak terhadap suatu isu.

Dalam konteks penanaman modal, kebijakan publik berperan sebagai pedoman normatif dan operasional yang menentukan arah pengelolaan investasi di suatu wilayah. Menurut Nugroho (2020), kebijakan publik harus memiliki elemen tujuan yang jelas, mekanisme pelaksanaan yang terukur, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha secara efektif. Dengan demikian, efektivitas suatu kebijakan investasi dapat dilihat dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu mendorong tercapainya tujuan pembangunan ekonomi daerah.

2.1.2 Konsep Penanaman Modal (Investasi)

Penanaman modal atau investasi adalah kegiatan menempatkan sejumlah dana atau aset untuk memperoleh keuntungan di masa mendatang. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjelaskan bahwa investasi mencakup Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA), baik secara langsung maupun tidak langsung, yang digunakan untuk menjalankan usaha di wilayah Indonesia.

Menurut Sukirno (2021), investasi memiliki fungsi ganda: pertama, sebagai sumber pembiayaan pembangunan; dan kedua, sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan nilai tambah dan kesempatan kerja. Dalam konteks daerah, investasi menjadi indikator penting untuk menilai daya tarik dan kinerja ekonomi lokal, karena peningkatan investasi biasanya berbanding lurus dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dan pendapatan masyarakat.

2.1.3 Efektivitas Kebijakan

Efektivitas merupakan ukuran sejauh mana hasil suatu kegiatan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. William N. Dunn (2018) menjelaskan bahwa efektivitas adalah salah satu kriteria utama dalam analisis kebijakan publik, di samping efisiensi, responsivitas, dan keadilan. Efektivitas kebijakan menunjukkan tingkat pencapaian tujuan yang diinginkan dengan memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap sasaran kebijakan.

Dalam konteks kebijakan penanaman modal, efektivitas dapat dilihat dari seberapa jauh kebijakan mampu meningkatkan realisasi investasi, mempercepat proses perizinan, serta meningkatkan kepuasan investor terhadap layanan pemerintah. Menurut Subarsono (2016), kebijakan yang efektif adalah kebijakan yang tidak hanya berhasil diimplementasikan secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

2.1.4 Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Kebijakan Penanaman Modal

Efektivitas kebijakan penanaman modal sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor internal dan eksternal. Secara umum, faktor internal mencakup kualitas regulasi, kapasitas institusi, dan koordinasi antarinstansi, sedangkan faktor eksternal meliputi infrastruktur, stabilitas ekonomi, dan kepastian hukum.

Menurut Bappenas (2022), beberapa faktor penting yang menentukan keberhasilan implementasi kebijakan investasi di daerah antara lain:

  1. Ketersediaan infrastruktur fisik dan digital, yang mendukung kemudahan berusaha.
  2. Kualitas sumber daya manusia di lembaga pelayanan investasi.
  3. Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
  4. Transparansi dan digitalisasi layanan perizinan, seperti penerapan sistem OSS-RBA.

Jika faktor-faktor tersebut dikelola dengan baik, maka iklim investasi akan semakin kondusif dan dapat menarik lebih banyak investor.


2.2 Landasan Konseptual

Dalam penelitian ini, terdapat tiga konsep utama yang saling berkaitan, yaitu kebijakan penanaman modal, efektivitas kebijakan, dan peningkatan investasi.

  1. Kebijakan Penanaman Modal merupakan serangkaian langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk menarik investasi dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Dalam konteks Kota Ternate, kebijakan ini diimplementasikan melalui DPMPTSP dengan dukungan sistem perizinan berbasis risiko (OSS-RBA).
  2. Efektivitas Kebijakan dalam penelitian ini diartikan sebagai sejauh mana kebijakan penanaman modal yang telah ditetapkan mampu mencapai tujuan utamanya, yaitu meningkatkan jumlah dan nilai realisasi investasi, memperluas lapangan kerja, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.
  3. Peningkatan Investasi dipahami sebagai hasil nyata dari kebijakan dan regulasi yang diterapkan, diukur melalui indikator nilai realisasi PMDN dan PMA, serta dampak sosial-ekonomi yang dihasilkan di masyarakat.

Kerangka berpikir penelitian ini menggambarkan hubungan antara efektivitas kebijakan (sebagai variabel independen) dan peningkatan investasi (sebagai variabel dependen), dengan faktor-faktor pendukung seperti kualitas pelayanan publik, regulasi, dan infrastruktur sebagai variabel antara (intervening).


2.3 Penelitian Terdahulu

Beberapa penelitian sebelumnya telah mengkaji efektivitas kebijakan penanaman modal di berbagai daerah di Indonesia.

  1. Rahayu (2020) dalam penelitiannya di Kota Semarang menemukan bahwa digitalisasi pelayanan perizinan melalui OSS meningkatkan efisiensi waktu proses izin dan kepercayaan investor.
  2. Putra dan Hidayat (2021) meneliti efektivitas kebijakan investasi di Provinsi Riau dan menemukan bahwa faktor koordinasi antarinstansi masih menjadi kendala utama dalam implementasi kebijakan.
  3. Sementara itu, Yuliana (2022) dalam studi di Kota Makassar menunjukkan bahwa promosi investasi yang terarah dan dukungan infrastruktur merupakan variabel yang paling berpengaruh terhadap peningkatan realisasi investasi daerah.

BAB III

METODOLOGI PENELITIAN

3.1 Jenis dan Pendekatan Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Pendekatan ini dipilih karena memungkinkan peneliti untuk memahami dan menggambarkan fenomena kebijakan penanaman modal secara mendalam berdasarkan kondisi yang terjadi di lapangan. Menurut Moleong (2021), penelitian kualitatif bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang holistik terhadap suatu peristiwa sosial dengan menekankan pada makna, proses, dan konteks.

Pendekatan deskriptif digunakan karena penelitian ini tidak bermaksud menguji hipotesis, melainkan mendeskripsikan tingkat efektivitas kebijakan penanaman modal di Kota Ternate berdasarkan persepsi, pengalaman, dan data empiris dari para pemangku kepentingan. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran faktual mengenai keberhasilan dan hambatan implementasi kebijakan penanaman modal di tingkat daerah.

3.2 Lokasi dan Waktu Penelitian

Penelitian ini dilaksanakan di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, dengan fokus utama pada instansi yang berperan langsung dalam penyelenggaraan kebijakan penanaman modal, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada pertimbangan bahwa DPMPTSP merupakan lembaga utama yang bertanggung jawab terhadap pelayanan perizinan dan fasilitasi investasi, serta menjadi pelaksana kebijakan Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA) di tingkat kota. Waktu penelitian berlangsung selama satu bulan, pada bulan September 2025, mencakup tahap pengumpulan data, analisis, dan penyusunan laporan hasil penelitian.

3.3 Jenis dan Sumber Data

Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder.

1. Data Primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber utama melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi lapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini meliputi:

  • Pejabat dan staf DPMPTSP Kota Ternate,
  • Perwakilan pelaku usaha (investor lokal dan luar daerah),
  • Pejabat dari Bappelitbangda, serta
  • Pihak-pihak lain yang terkait dengan proses penanaman modal di Kota Ternate.

2. Data Sekunder, yaitu data yang diperoleh dari dokumen resmi seperti laporan tahunan DPMPTSP, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Ternate, peraturan perundangan terkait investasi, dokumen Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), serta data dari Kementerian Investasi/BKPM.


3.4 Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data dilakukan melalui tiga metode utama:

1. Wawancara Mendalam (In-depth Interview)

Wawancara dilakukan secara semi-terstruktur agar peneliti dapat memperoleh informasi yang luas sekaligus terarah. Pertanyaan disusun berdasarkan indikator efektivitas kebijakan, seperti implementasi OSS-RBA, koordinasi antarinstansi, dan kepuasan investor terhadap pelayanan perizinan.

2. Observasi

Peneliti melakukan observasi langsung terhadap proses pelayanan di DPMPTSP Kota Ternate, termasuk alur perizinan, penggunaan sistem digital, serta interaksi petugas dengan masyarakat dan investor. Observasi ini penting untuk memahami kesenjangan antara kebijakan dan pelaksanaan di lapangan.

3. Dokumentasi

Pengumpulan dokumen seperti laporan investasi tahunan, data realisasi PMDN dan PMA, serta regulasi yang berkaitan dengan penanaman modal digunakan untuk memperkuat temuan penelitian dan memperjelas konteks kebijakan yang sedang dikaji.


3.5 Teknik Analisis Data

Analisis data dilakukan secara kualitatif interaktif, yaitu melalui proses yang berlangsung terus-menerus sejak pengumpulan data hingga penarikan kesimpulan. Model analisis yang digunakan adalah model interaktif Miles dan Huberman (2014), yang terdiri atas tiga tahap utama:

1. Reduksi Data (Data Reduction)

Data yang diperoleh dari wawancara, observasi, dan dokumentasi diseleksi, dikategorikan, dan disederhanakan sesuai fokus penelitian.

2. Penyajian Data (Data Display)

Data yang telah direduksi disajikan dalam bentuk narasi deskriptif, tabel, atau bagan yang memperlihatkan hubungan antara kebijakan, pelaksanaan, dan hasil investasi.

3. Penarikan Kesimpulan (Conclusion Drawing)

Kesimpulan ditarik berdasarkan pola, kecenderungan, dan keterkaitan antara faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas kebijakan penanaman modal di Kota Ternate.

Untuk meningkatkan validitas, dilakukan triangulasi sumber dan metode dengan cara membandingkan hasil wawancara, observasi, dan dokumen resmi.


3.6 Fokus dan Indikator Penelitian

Fokus penelitian ini adalah efektivitas kebijakan penanaman modal dalam peningkatan investasi di Kota Ternate. Untuk menilai efektivitas, digunakan beberapa indikator berdasarkan teori Dunn (2018) dan pedoman analisis kebijakan dari Kementerian Investasi (2023), yaitu:

  1. Pencapaian Tujuan Kebijakan - sejauh mana kebijakan penanaman modal mampu meningkatkan realisasi investasi.
  2. Efisiensi Proses Pelaksanaan - kecepatan dan kemudahan dalam proses perizinan serta pelayanan investasi.
  3. Kepuasan Investor dan Pelaku Usaha - persepsi pengguna layanan terhadap transparansi, aksesibilitas, dan profesionalisme aparatur.
  4. Koordinasi Antarinstansi - keterpaduan antara DPMPTSP dan OPD teknis dalam pelaksanaan perizinan dan pengawasan kegiatan investasi.
  5. Dampak Ekonomi dan Sosial - kontribusi kebijakan terhadap peningkatan lapangan kerja, pendapatan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Indikator tersebut digunakan sebagai acuan untuk mengukur tingkat efektivitas kebijakan secara komprehensif.


3.7 Keabsahan Data

Untuk memastikan keabsahan hasil penelitian, digunakan empat teknik validasi data sebagaimana dikemukakan oleh Lincoln dan Guba (1985), yaitu:

  1. Credibility (Kepercayaan) - dilakukan melalui triangulasi sumber dan waktu.
  2. Transferability (Keteralihan) - hasil penelitian dijelaskan secara rinci agar dapat digunakan sebagai referensi bagi daerah lain dengan kondisi serupa.
  3. Dependability (Kebergantungan) - dilakukan dengan audit trail terhadap proses pengumpulan dan analisis data.
  4. Confirmability (Kepastian) - menjamin bahwa temuan penelitian berasal dari data, bukan dari subjektivitas peneliti.

Dengan prosedur ini, penelitian diharapkan menghasilkan temuan yang valid, reliabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

BAB IV

HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1 Gambaran Umum Kota Ternate

Kota Ternate merupakan salah satu kota di Provinsi Maluku Utara yang memiliki peranan penting sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa di kawasan kepulauan. Secara geografis, Ternate terdiri dari beberapa pulau kecil dengan Pulau Ternate sebagai pusat aktivitas ekonomi utama. Berdasarkan data BPS Kota Ternate tahun 2024, jumlah penduduk mencapai sekitar 220.000 jiwa, dengan tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,3% per tahun.

Struktur perekonomian Ternate didominasi oleh sektor perdagangan besar dan eceran (28,4%), jasa pemerintahan (15,1%), serta akomidasi dan makan-minum (12,6%). Posisi Ternate sebagai gerbang ekonomi Maluku Utara menjadikannya lokasi strategis untuk kegiatan investasi, terutama dalam sektor jasa, perikanan, dan pariwisata bahari.

Dalam mendukung pembangunan ekonomi, Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjadi ujung tombak dalam melaksanakan kebijakan penanaman modal, termasuk penerapan sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA) yang mulai efektif diterapkan sejak 2022.

4.2 Kebijakan Penanaman Modal di Kota Ternate

Kebijakan penanaman modal di Kota Ternate mengacu pada Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) dan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan efisien.

Beberapa kebijakan strategis yang telah dijalankan antara lain:

  1. Penerapan sistem OSS-RBA, yang memungkinkan proses perizinan usaha dilakukan secara daring dan terintegrasi antarinstansi.
  2. Promosi potensi investasi daerah, seperti sektor pariwisata bahari, kuliner khas Ternate, dan industri berbasis perikanan.
  3. Penyederhanaan prosedur perizinan teknis, melalui koordinasi lintas OPD.
  4. Peningkatan kapasitas aparatur DPMPTSP melalui pelatihan pelayanan investasi berbasis digital.

Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dan kebijakan nasional investasi yang diatur oleh Kementerian Investasi/BKPM.

4.3 Realisasi Investasi di Kota Ternate

Penanaman modal merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Arus masuk investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, tidak hanya menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas, tetapi juga memperkuat daya saing daerah serta memperluas basis penerimaan daerah. Oleh karena itu, capaian realisasi investasi menjadi indikator penting dalam mengukur keberhasilan pembangunan ekonomi dan iklim usaha.

Pemerintah Kota Ternate terus berupaya mendorong peningkatan investasi melalui perbaikan infrastruktur, penyederhanaan perizinan, serta penyediaan insentif dan kemudahan berusaha. Selain itu, penguatan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan transformasi digital dalam pelayanan publik telah memberikan kontribusi terhadap peningkatan minat investor. Capaian realisasi investasi tidak hanya mencerminkan keberhasilan promosi dan fasilitasi investasi, tetapi juga menggambarkan efektivitas koordinasi antarinstansi serta peran aktif pelaku usaha lokal dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Dalam konteks ini, pengukuran realisasi investasi dilaporkan secara berkala melalui sistem OSS-RBA dan menjadi bagian penting dalam penilaian kinerja pemerintah daerah oleh pemerintah pusat.

Sejalan dengan arah kebijakan nasional dan prioritas pembangunan daerah, realisasi investasi diharapkan mampu mendukung sektor-sektor strategis. Selain meningkatkan PDRB, realisasi investasi juga diharapkan mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan data dari DPMPTSP Kota Ternate (2025), nilai realisasi investasi di Kota Ternate dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan yang cukup baik.

[table]

Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun skala investasi di Ternate masih tergolong menengah, namun terjadi peningkatan rata-rata sebesar 21,5 % per tahun. Kenaikan ini dipicu oleh meningkatnya investasi di sektor jasa perdagangan, perhotelan, dan industri makanan olahan.

Namun demikian, bila dibandingkan dengan target investasi daerah yang ditetapkan dalam RPJMD, realisasi tersebut masih belum memenuhi target, yang menandakan perlunya optimalisasi implementasi kebijakan investasi.

4.4 Analisis Efektivitas Kebijakan Penanaman Modal

Penilaian efektivitas kebijakan dilakukan dengan mengacu pada lima indikator utama: (1) pencapaian tujuan kebijakan, (2) efisiensi proses, (3) kepuasan investor, (4) koordinasi antarinstansi, dan (5) dampak ekonomi dan sosial.

1. Pencapaian Tujuan Kebijakan

Kebijakan penanaman modal di Ternate telah menunjukkan hasil positif dalam meningkatkan nilai investasi dan jumlah proyek baru. Berdasarkan wawancara dengan staf DPMPTSP, kebijakan digitalisasi perizinan melalui OSS-RBA telah mempercepat proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari rata-rata 7 hari menjadi hanya 1-2 hari kerja. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan efisiensi administratif, tercatat sepanjang Tahun 2024 Tercatat 6.612 NIB Terbit Di Kota Ternate. Namun, tujuan strategis berupa peningkatan investasi pada sektor industri pengolahan masih belum optimal karena keterbatasan infrastruktur dan lahan industri.

2. Efisiensi Proses Pelaksanaan

Penerapan OSS-RBA berhasil memangkas birokrasi perizinan, namun pada praktiknya masih terdapat kendala teknis, seperti gangguan jaringan dan keterbatasan SDM yang memahami sistem digital secara menyeluruh. Beberapa investor lokal menyampaikan bahwa masih diperlukan pendampingan lebih intensif dari petugas OSS di DPMPTSP.

3. Kepuasan Investor dan Pelaku Usaha

Hasil wawancara dengan lima pelaku usaha menunjukkan tingkat kepuasan yang cukup tinggi terhadap pelayanan DPMPTSP, terutama dalam hal transparansi biaya dan waktu layanan. Namun, sebagian responden menyoroti bahwa koordinasi dengan dinas teknis, seperti Dinas PUPR untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masih membutuhkan waktu lama, sehingga memperlambat pelaksanaan proyek.

4. Koordinasi Antarinstansi

Efektivitas kebijakan juga sangat dipengaruhi oleh sinergi antar Perangkat Daerah. Dalam praktiknya, koordinasi antar dinas masih bersifat sektoral. Misalnya, proses perizinan lingkungan dan tata ruang sering kali berjalan tidak sinkron dengan OSS-RBA. Kondisi ini mengindikasikan perlunya penerapan mekanisme koordinasi terpadu agar seluruh perizinan dapat terintegrasi dalam satu sistem layanan.

5. Dampak Ekonomi dan Sosial

Kebijakan penanaman modal memberikan dampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan pendapatan masyarakat. Data DPMPTSP menunjukkan bahwa pada tahun 2024, investasi yang masuk mampu menyerap sekitar 6.041 orang tenaga kerja, meningkat 236,17 % dibandingkan tahun 2022 yang sebesar 1.797 orang tenaga kerja. Selain itu, meningkatnya investasi di sektor pariwisata turut mendorong pertumbuhan usaha mikro seperti kuliner, transportasi wisata, dan kerajinan.

4.5 Pembahasan

Berdasarkan hasil analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan penanaman modal di Kota Ternate relatif efektif namun belum optimal. Keberhasilan implementasi OSS-RBA membuktikan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan pelayanan perizinan yang cepat dan transparan. Namun, efektivitas kebijakan masih terhambat oleh beberapa faktor, antara lain:

  1. Keterbatasan infrastruktur fisik, terutama jaringan listrik dan transportasi antar-pulau.
  2. Kurangnya integrasi antarinstansi, sehingga beberapa izin teknis belum dapat diproses secara serentak.
  3. Kapasitas sumber daya manusia, khususnya di bidang teknologi informasi, masih perlu ditingkatkan.
  4. Minimnya promosi investasi strategis di luar sektor jasa, padahal Ternate memiliki potensi besar di sektor pengolahan hasil laut dan pariwisata bahari.

Secara keseluruhan, efektivitas kebijakan penanaman modal di Kota Ternate sudah menunjukkan arah yang positif. Peningkatan nilai investasi, percepatan perizinan, dan peningkatan kepuasan investor menjadi bukti konkret keberhasilan awal implementasi kebijakan. Namun, untuk mencapai target jangka menengah yang lebih besar, diperlukan strategi lanjutan berupa penguatan koordinasi lintas sektor, pengembangan infrastruktur pendukung investasi, serta optimalisasi promosi potensi unggulan daerah secara nasional.

BAB V

PENUTUP

Berdasarkan hasil penelitian dan analisis terhadap efektivitas kebijakan penanaman modal di Kota Ternate, dapat disimpulkan beberapa hal penting sebagai berikut:

  1. Kebijakan penanaman modal yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Ternate melalui DPMPTSP telah berjalan cukup efektif, terutama dalam aspek percepatan proses perizinan dan peningkatan pelayanan publik. Implementasi sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA) telah berhasil mempersingkat waktu penerbitan izin usaha dan meningkatkan transparansi dalam proses perizinan.
  2. Realisasi investasi di Kota Ternate menunjukkan tren peningkatan positif selama tiga tahun terakhir. Pertumbuhan investasi rata-rata mencapai 21,5 % per tahun dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor perdagangan, jasa, dan pariwisata. Meskipun demikian, pencapaian tersebut masih berada di bawah target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang menunjukkan perlunya penguatan strategi investasi daerah.
  3. Efektivitas kebijakan masih dipengaruhi oleh kendala struktural dan teknis. Hambatan utama mencakup keterbatasan infrastruktur dasar seperti energi dan transportasi, keterlambatan koordinasi antarinstansi dalam proses perizinan teknis (misalnya Persetujuan Bangunan Gedung dan izin lingkungan), serta masih terbatasnya kapasitas sumber daya manusia dalam mengoperasikan sistem digital OSS-RBA secara optimal.
  4. Dari sisi dampak sosial dan ekonomi, kebijakan penanaman modal memberikan hasil yang nyata. Investasi yang masuk tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja lokal dan penguatan sektor usaha mikro. Peningkatan jumlah proyek investasi di sektor jasa dan perdagangan telah membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
  5. Secara keseluruhan, efektivitas kebijakan penanaman modal di Kota Ternate dapat dikategorikan sebagai efektif namun belum optimal. Pemerintah telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam reformasi perizinan, tetapi keberlanjutan efektivitasnya sangat bergantung pada kemampuan daerah dalam mengatasi hambatan birokrasi, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta meningkatkan promosi investasi strategis yang berbasis potensi unggulan daerah.

5.2 Saran

Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan di atas, maka penulis memberikan beberapa rekomendasi kebijakan dan langkah strategis yang dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah Kota Ternate ke depan:

1. Penguatan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pemerintah perlu memperkuat mekanisme komunikasi dan kolaborasi lintas instansi dalam pengurusan izin teknis agar proses perizinan tidak terhambat. Penggunaan sistem digital terintegrasi lintas dinas dapat menjadi solusi untuk memastikan seluruh tahapan izin berjalan serentak dan efisien.

2. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di DPMPTSP.

Aparatur yang bertugas dalam pelayanan investasi perlu diberikan pelatihan rutin tentang pemanfaatan sistem OSS-RBA dan pendekatan pelayanan berbasis digital. Peningkatan kompetensi ini akan memperkuat kepercayaan investor dan mengurangi potensi kesalahan administratif.

3. Pengembangan infrastruktur pendukung investasi.

Pemerintah Kota Ternate perlu bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan pihak swasta dalam meningkatkan ketersediaan energi listrik, akses transportasi antar-pulau, serta jaringan telekomunikasi. Infrastruktur yang memadai akan meningkatkan daya tarik daerah bagi investor besar.

4. Optimalisasi promosi investasi berbasis potensi lokal.

Sektor pariwisata bahari, perikanan, dan kuliner khas Ternate merupakan potensi unggulan yang dapat dikembangkan lebih lanjut. Pemerintah dapat menyusun profil investasi daerah (investment profile) yang menarik dan mempromosikannya melalui forum investasi nasional maupun internasional.

5. Evaluasi periodik terhadap pelaksanaan kebijakan investasi.

Pemerintah perlu melakukan evaluasi tahunan terhadap efektivitas kebijakan penanaman modal, baik dari sisi regulasi, pelayanan, maupun dampaknya terhadap masyarakat. Evaluasi ini penting untuk memastikan kebijakan tetap relevan dengan kebutuhan ekonomi daerah yang dinamis.

6. Peningkatan dukungan bagi pelaku usaha lokal.

Dalam upaya memperkuat perekonomian daerah, DPMPTSP diharapkan dapat memberikan pendampingan kepada pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat mengakses izin usaha dengan mudah serta memperoleh informasi tentang peluang kemitraan dengan investor.


Dengan pelaksanaan saran-saran tersebut, diharapkan Kota Ternate dapat menjadi wilayah investasi yang kompetitif, transparan, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah perlu menjaga keseimbangan antara kemudahan investasi dan keberlanjutan sosial-ekonomi agar manfaat investasi dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.


Berita Lainnya