Berita

Optimalisasi Pengolahan Data Dan Informasi Penanaman Modal Dalam Mendukung Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

27 Oktober 2025     Dibaca 28 kali

Oleh : Doni Delfiansah, S.IP.

Kepala Bidang Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal

DPMPTSP Kota Ternate

Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan sistem yang diterapkan untuk melegalitas kegiatan berusaha di Indonesia. Sistem ini adalah sistem perizinan yang pemberian izinnya didasarkan pada analisis tingkat risiko dari setiap kegiatan usaha, yang bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan bagi usaha dengan risiko rendah dan menengah. Sistem ini mengklasifikasikan kegiatan usaha ke dalam empat kategori: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Untuk risiko rendah dan menengah rendah, izin dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistem, sementara risiko menengah tinggi dan tinggi memerlukan verifikasi dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah terkait. Pada penerapannya menggunakan aplikasi online single submission (OSS) milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sistem aplikasi OSS inilah yang nantinya mengintegrasikan seluruh sub sistem perizinan pada satu aplikasi dan dengan penerapannya secara online maka siapa saja, kapan saja dan dimana saja dapat mengakses aplikasi OSS ini untuk pengurusan legalitas berusaha tanpa harus datang pada sebuah kantor atau institusi dan juga dengan prosedur yang panjang dan ribet yang mana hal tersebut dapat menguras waktu, tenaga dan biaya.

Penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan amanat dari Undang-undang no. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2025 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis risiko. Tujuan dari perizinan berusaha berbasis risiko ini adalah untuk mempermudah pengurusan legalitas perizinan berusaha agar nantinya iklim investasi dapat terus tumbuh dan berkembang. Kemudahan ini tentunya memiliki dampak dan manfaat yang sangat besar bagi pelaku usaha yang mana beberapa manfaat tersebut antara lain :

  • Penyederhanaan perizinan: Usaha dengan risiko rendah dan menengah tidak perlu melalui proses verifikasi yang rumit, sehingga proses izin lebih cepat.
  • Kepastian hukum: Menggunakan sistem online single submission (OSS) berbasis risiko, memberikan kepastian waktu layanan bagi pelaku usaha.
  • ·Peningkatan pengawasan: Memungkinkan pemerintah untuk fokus pada pengawasan kegiatan usaha yang berisiko lebih tinggi dan memberikan pendampingan yang lebih sesuai dengan skala usahanya.
  • Standarisasi: Sistem ini memberikan standar yang jelas untuk setiap jenis usaha, baik standar nasional maupun standar jaminan produk halal.

Kemudahan yang diberikan dalam proses perizinan berusaha ini tentunya dari kemudahan dan manfaat yang disebutkan diatas perlu adanya sebuah sistem yang dapat mengendalikan sistem perizinan berusaha ini agar para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan berusahanya sudah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan. Sistem ini adalah sistem pengawasan, yang mana pada poin ketiga diatas telah disebutkan bahwa Pemerintah dapat lebih fokus pada pengawasan kegiatan usaha yang berisiko lebih tinggi dan memberikan pendampingan yang lebih sesuai dengan skala usaha. Intinya, sistem perizinan yang telah dipermudah ini harus dikendalikan dengan pengawasan sehingga dapat menghindari para pelaku usaha yang berkegiatan usaha tidak sesuai dengan aturan serta tidak memenuhi komitmen – komitmen berusaha yang terapat pada aturan Perizinan berusaha berbasis risiko maupun yang ada pada aplikasi sistem OSS RBA.

Pelaksanaan pengawasan sendiri dilakukan oleh Pemerintah melalui institusi-institusi yang membidangi perizinan berusaha mulai dari pusat hingga daerah. Pada tingkat daerah baik Provinsi dan Kabupaten/kota, pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha dikoordinir oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang melibatkan seluruh jajaran perangkat daerah yang membidangi perizinan berusaha. Pelaksanaan Penagawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dilaksanakan oleh Pemerintah terdapat dua jenis pengawasan yang dilakukan. Dua jenis pengawasan tersebut antara lain :

  • Rutin: Terjadwal dan terencana, mencakup laporan berkala dan inspeksi lapangan.
  • Insidentil: Dilakukan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.

Selain kedua jenis pengawasan tersebut, pemerintah dapat mengawasi kepatuhan pelaku usaha atas aturan dan prosedur perizinan berusaha melalui pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang mana pelaporan ini dilakukan pada periode waktu tertentu dan pelaku usaha wajib untuk melaporkan LKPM sesuai dengan periode pelaporannya. Untuk pelaku usaha Mikro dan Kecil (UMK) dilaksanakan pada periode semester ( 6 bulan ) dan dilaporkan pada bulan Januari dan Juli tahun berjalan. Sedangkan Pelaku usaha Non – UMK dilaksanakan pada setiap triwulan (3 Bulan) dan dilaporkan pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober pada tahun berjalan.

PERAN DATA DAN SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL DALAM PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa perizinan berusaha berbasis risiko diselenggarakan dengan cara mengintegritasi seluruh sub sistem perizinan dalam sebuah sistem aplikasi OSS RBA. Pengintegrasian ini pula berlaku pada pelaksanan pengawasan perizinan berusaha yang mana penagawasan perizinan berusaha dilakukan secara terpadu dan melibatkan seluruh institusi pemerintah yang membidangi teknis perizinan berusaha dan DPMPTSP menjadi koordinator pada pelaksanan pengawasan perizinan berusaha tersebut, baik secara rutin maupun insidentil koordinasi utama dilakukan oleh DPMPTSP sesuai dengan sektor usaha yang akan dilakukan pengawasan.

Pada kegiatan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sendiri, perlu beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melaksanakan kegiatan pengawasan terutama pada koordinasi antar sektor serta data dan administrasi pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan, hal ini menjadi penting sebagai bekal untuk tim pengawasan turun melakukan inspeksi dilapangan. Dari sini dapat kita lihat selain koordinasi, keperluan akan data pelaku usaha menjadi bagian penting yang harus dimiliki oleh tim pengawasan. Hal lain yang perlu untuk diperhatikan adalah bagaimana sistem informasi penanaman modal dapat terus terakses dan terpublis dengan baik terutama dalam internal tim pengasawan terpadu perizinan berusaha berbasis risiko. Pentingnya keakuratan data dan sistem informasi yang dimiliki membuat tim pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko mempunyai pegangan terkait hal-hal apa saja yang harus ditinjau selama kegaiatan pengawasan, sehingga pada saat pengawasan hal tersebut menjadi prioritas dan tidak terlewatkan.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa data dan sistem informasi memiliki peran krusial dalam setiap tahapan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Sehingga jika dijabarkan peran data dan informasi pada pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko adalah sebagai berikut :

  1. Penentuan Tingkat Risiko dan Pengawasan Prioritas: Data yang terhimpun, seperti profil pelaku usaha, riwayat kepatuhan, dan jenis kegiatan usaha (berdasarkan KBLI), memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi kegiatan usaha dengan risiko tinggi yang memerlukan pengawasan lebih intensif. Sistem informasi dapat memprioritaskan jadwal inspeksi lapangan berdasarkan analisis data ini, sehingga alokasi sumber daya pengawasan menjadi lebih efisien.
  2. Pemantauan Kepatuhan Secara Real-Time: Sistem informasi yang terintegrasi dengan berbagai instansi terkait (perpajakan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan) dapat memonitor kepatuhan pelaku usaha secara otomatis. Pelaku usaha diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala, dan sistem dapat memproses data ini untuk menilai tingkat kepatuhan mereka.
  3. Pelaksanaan Inspeksi Lapangan yang Terarah: Sistem informasi menyediakan data historis dan profil risiko pelaku usaha bagi petugas pengawas di lapangan. Hal ini memungkinkan inspeksi lapangan yang lebih terarah dan substansial, bukan sekadar kunjungan rutin tanpa basis data. Hasil inspeksi kemudian dicatat dan diolah kembali dalam sistem, membentuk siklus data yang berkesinambungan.
  4. Pengenaan Sanksi yang Transparan dan Terukur: Berdasarkan data hasil pengawasan, sistem dapat memberikan rekomendasi sanksi administratif yang sesuai dengan tingkat pelanggaran, seperti teguran, denda, hingga pencabutan izin. Proses ini memastikan pengenaan sanksi dilakukan secara objektif dan konsisten.
  5. Evaluasi Kebijakan dan Peningkatan Layanan: Data pengawasan yang terekam secara sistematis menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang. Pemerintah dapat menganalisis tren pelanggaran, sektor-sektor yang rentan, serta hambatan yang dihadapi pelaku usaha.

Dari penjabaran peran data dan informasi penanaman modal memiliki peran yang sangat krusial pada tahapan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Sehingga perlu adanya penguatan peran dari Bidang data dan Informasi Penanaman Modal yang ada di setiap Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk menyiapkan keperluan data dan informasi penanaman modal yang tersedia setiap saat sehingga memudahkan tim pengawasan terpadu perizinan berusaha berbasis risiko saat sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan pengawasan. Dengan begitu, kegiatan pelaksanaan pengawasan dapat terlaksana dengan terarah dan tepat sasaran.

TANTANGAN DAN KENDALA

Dalam setiap kebijakan dan strategi pelaksanaan sebuah kegiatan, disamping adanya kelebihan dan peran tentunya perlu diperhatikan tentang tantangan dan kendala yang akan dihadapi jika penerapan fungsi atas kebijakan dan strategi yang diterapkan. Seperti halnya peran data dan informasi penanaman modal dalam mendukung pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, disini jika diperhatikan terdapat beberapa tantangan dan kendala yang akan dihadapi diantaranya sebagai berikut :

  • Integrasi Data yang Belum Optimal: Meskipun sistem OSS telah diluncurkan, integrasi data dengan kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) masih menjadi tantangan. Fragmentasi data menghambat visibilitas pengawasan secara menyeluruh.
  • Kualitas Data yang Inkonsisten: Kualitas data yang diinput oleh pelaku usaha maupun petugas pengawas dapat bervariasi. Inkonsistensi data dapat mengurangi akurasi penilaian risiko dan efektivitas pengawasan.
  • Keterbatasan Sumber Daya Manusia: Petugas di tingkat daerah sering kali memiliki keterbatasan dalam penguasaan teknologi dan analisis data. Diperlukan pelatihan dan pengembangan kapasitas yang berkelanjutan.
  • Keamanan Data dan Perlindungan Privasi: Sistem yang terintegrasi menyimpan data sensitif pelaku usaha, sehingga diperlukan jaminan keamanan data yang kuat dan regulasi yang jelas mengenai perlindungan data pribadi.

Dari beberapa tantangan dan kendala diatas, dapat kita lihat bahwa setiap pelaksanaan kegiatan pengawasan, selain diperhatikan pentingnya manfaat dan peran krusial dari pemanfaatan data, perlu juga diperhatikan terkait kendala dan tantangan yang akan dihadapi. Sehingga segala bentuk antisipasi atas kejadian yang tidak dikehendaki dapat dengan cepat teratasi, terutama pada saat sebelum turun pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Hal ini tentunya memberikan rasa aman dan nyaman bagi tim pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko serta kenyamanan juga untuk pelaku usaha.

STRATEGI PENGUATAN DATA DAN INFORMASI

Setelah melihat dari sisi pemanfaatan dan juga tantangan yang akan dihadapi maka perlu adanya sebuah langkah strategis komprehensif tertakait penguatan data dan sistem informasi penanaman modal sehingga menjadi dasar yang kuat sebelum pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Strategi penguatan data dan sistem informasi dalam pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko diantaranya :

  • Pengembangan Platform Data Terpusat: Mengembangkan platform data terpusat yang mengintegrasikan data dari berbagai K/L, pemda, dan lembaga terkait. Platform ini harus menyediakan dasbor analitik untuk memudahkan pemantauan dan pengambilan keputusan berbasis data.
  • Standarisasi Data dan Protokol Pertukaran Informasi: Menetapkan standar data dan protokol pertukaran informasi yang seragam untuk memastikan konsistensi dan interoperabilitas data antarinstansi.
  • Peningkatan Kapasitas SDM: Melakukan pelatihan intensif bagi petugas pengawas di tingkat pusat dan daerah mengenai pengoperasian sistem, analisis data, dan metodologi pengawasan berbasis risiko.
  • Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi: Memanfaatkan teknologi seperti big data analytics dan machine learning untuk memprediksi risiko, mengidentifikasi pola pelanggaran, dan mengotomatisasi proses pengawasan.
  • Penguatan Regulasi Perlindungan Data: Segera merumuskan dan mengimplementasikan regulasi yang mengatur keamanan data dan perlindungan privasi dalam sistem OSS untuk membangun kepercayaan pelaku usaha.

Melalui penerapan strategi penguatan data dan sistem informasi penanaman modal ini dapat menjadi sebuah landasan yang kuat dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Selain itu juga, dengan strategi yang ada ini dapat memastikan kepatuhan para pelaku usaha dalam mematuhi seluruh komitmen perizinan berusaha berbasis risiko yang menjadi kewajiban bagi seluruh pelaku usaha.

KESIMPULAN

Penguatan data dan sistem informasi adalah kunci untuk mewujudkan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang efektif dan efisien baik bagi tim pengawasan maupun bagi pelaku usaha sebagai objek pengawasan. Melalui penggunaan platform yang terintegrasi, data yang berkualitas, dan sumber daya manusia yang kompeten, pemerintah dapat memastikan kepatuhan pelaku usaha, menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Transformasi digital dalam pengawasan ini tidak hanya mendukung kemudahan berusaha, tetapi juga melindungi kepentingan publik , lingkungan dan perekonomian dalam sebuah daerah.

Berita Lainnya