Berita

Sepanjang Tahun 2024 Tercatat 6.612 NIB Terbit Di Kota Ternate

02 Februari 2025     Dibaca 17 kali

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate merilis data rekapan perizinana berusaha berbasis risiko sepanjang tahun 2024. Data rilisan ini direkap melalui aplikasi oss.go.id sebagai sistem aplikasi perizinan berusaha berbasis risiko milik Kementrian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI. Pada Tahun 2024 ini aplikasi oss.go.id mencatat sebanyak 6.612 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit di Kota Ternate. RIncian dari NIB ang terbit sebanyak  6.612 ini terdiri dari 6.611 Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN) dan 1 Penanaman Modal Asing (PMA), serta untuk skala usahanya terdiri dari 6.598 UMK dan 14 Non UMK.

Kepala DPMPTSP Kota Ternate Drs. Bahtiar Teng menyampaikan “Pada Tahun 2024 NIB yang terbit di Kota Ternate mengalami kenaikan hampir 50 % dibanding dengan tahun 2023 yang mana pada tahun 2023 NIB yang terbit sebanyak 4.862 dan pada tahun 2024 ini 6.612 NIB yang terbit.”

Kenaikan NIB ini tentunya memiliki dampak yang positif bagi kegiatan berusaha di Kota Ternate yang mana hal ini menandakan bahwa semakin banyak masyarakat Kota Ternate yang telah paham akan sistem perizinan berusaha saat ini yang menggunakan sistem berusaha berbasis risiko melalui aplikasi oss-rba. Tentunya hal ini pula tidak terlepas dari kerja keras para Pamong Izin DPMPTSP Kota Ternate bersama Pamong Izin Kelurahan se-Kota Ternate yang terus berinovasi memberikan pemahaman dan pendampingan pembuatan NIB bagi masyarakat Kota Ternate. Untuk itulah, apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pamong Izin Kota Ternate dan Pamong Izin Kelurahan atas pencapaian ini, semoga kedepannya tetap inovatif dalam melayani dan mendampingi masyarakat untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala DPMPTSP Kota Ternate berharap di tahun 2025 ini semakin banyak masyarakat Kota Ternate yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dalam berusaha karena sejatinya sistem ini mempermudah bagi masyarakat khsusnya yang memiliki usaha apapun termasuk pelauku usaha kecil dan menengah untuk memiliki legalitas dalam berusaha.

“Ayo Buat NIB, dengan OSS-RBA izin mudah 5 menit langsung terbit”

Berita Lainnya