Silahkan Hubungi Kami!
Alamat pengiriman email
Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan sistem perizinan berusaha yang berlaku di Indonesia saat ini. Sistem ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, peraturan ini merupakan peraturan terbaru yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 dan juga sebagai penyempurnaan dari sistem OSS-RBA yang digunakan saat ini. Sistem yang diterapkan melalui aplikasi oss.go.id milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI ini menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas berusaha yang wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha.
Pada tahun 2025 kemarin, menurut data yang dihimpun oleh DPMPTSP Kota Ternate pada aplikasi oss.go.id tercatat 4.147 NIB yang terbit di Kota Ternate sejak Januari hingga Desember tahun 2025. Ini menunjukan teren postif penerbitan NIB di Kota Ternate yang mana untuk total NIB yang terbit di Kota Ternate sejak berlakunya Sistem Perizinan Berusaha Berbasis RIsiko pada Agustus 2021 mencapai 18.157 NIB. Jumlah NIB yang telah diterbitkan ini pula menjadi hal yang positif dimana menunjukan para pelaku usaha di Kota Ternate telah patuh akan perizinan berusaha dengan membuat Nomor Induk Berusaha sebagai legalitas dalam menjalankan usahanya.
Kepala DPMPTSP Kota Ternate Drs. Bahtiar Teng menyampaikan, dilihat dari NIB yang terbita di Kota Ternate ini menunjukan bahawa kepatuhan akan perizinan berusaha terus bergerak dan menunjukan tren positif. Hal ini tidak terlepas dari peran seluruh jajaran DPMPTSP Kota Ternate yang terus bergerak mensosialisasikan Perizinan Berusaha Berbasis RIsiko kepada masyarakat, untuk diketahui perizinan berusaha saat ini dengan menggunakan aplikasi oss.go.id yang mana seluruh proses dan tahapannya dilakukan secara online melalui aplikasi oss tersebut. DPMPTSP Kota Ternate sendiri memberikan pelayanan pendampingan kepada para pelaku usaha yang masih merasa bingung untuk menggunakan aplikasi oss.go,id ini. Pendampingan ini selain untuk meberikan kemudahan, juga menjadi solusi bagi para pelaku usaha akan kepatuhan komitmen-komitmen dan kelengkapan administrasi yang ada dalam sistem oss.go.id ini.
Selanjutnya Kepala DPMPTSP Kota berharap kepada pelaku usaha baik UMK dan Non UMK yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha agar dapat datang ke Kantor DPMPTSP Kota Ternate untuk didampingi dalam proses penerbitan NIB. DPMPTSP Kota Ternate selalu siap meberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh pelaku usaha hingga terbitnya Nomor Induk Berusaha.