Silahkan Hubungi Kami!
Alamat pengiriman email
Sesuai hasil rapat Tim Pembina, Pengendali Dan Pengawasan Izin Pertambangan Batuan Non Logam Provinsi Maluku Utara, dimana disepakati mulai tanggal 15 Desember 2025 pemberhentian sementara aktifitas pertambangan batuan non logam (galian c) di Kota Ternate, dan selanjutnya dilakukan pendampingan bagi pelaku usaha pertambangan batuan non logam untuk melengkapi administrasi dan kepatuhan perizinan berusaha, mulai tanggal 16 - 19 Desember 2025 di Kantor DPMPTSP Kota Ternate. Pada kegiatan pendampingan ini, para pelaku usaha langsung didampinginTim Pembina, Pengendali Dan Pengawasan Izin Pertambangan Batuan Non Logam Provinsi Maluku Utara bersama DPMPTSP Kota Ternate dan sejumlah OPD Teknis perizinan yang berada dilingkup Pemerintah Kota Ternate.
Pendampingan yang berlangsung selama tiga hari tersebut, sejumlah pelaku usaha pertambangan batuan non logam datang dan langsung didampingi oleh seluruh tim yang ada. Pendampingan dimulai dari administrasi perizinan hingga pada kelengkapan-kelengkapan dokumen pendukung yang langsung di verifikasi oleh OPD teknis yang ada pada tim tersebut. Jika pada pendampingan didapati ada dokumen - dokumen perizinan yang belum terlengkapi maka secara langsung didampingi dan dibina oleh OPD teknis yang menangani dokumen tersebut.
Kepala DPMPTSP Kota Ternate Drs. Bahtiar Teng, menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang dengan kesadaran sendiri datang untuk melengkapi administarsi perizinannya, yang mana ini membuktikan bahwa pelaku usaha tersebut patuh dan beritikad baik untuk melengkapi izin usahanya. Selanjutnya Kepala DPMPTSP Kota Ternate berharap jika nanti ada dokumen baik rekomendasi dan verifikasi tim teknis yang belum terpenuhi agar dengan segera diselesaikan. Tim Pembina, Pengendali Dan Pengawasan Izin Pertambangan Batuan Non Logam Provinsi Maluku Utara bersama DPMPTSP Kota Ternate siap untuk mendampingi para pelaku usaha tersebut hingga selesai kepengurusannya.