Silahkan Hubungi Kami!
Alamat pengiriman email
Sebagai upaya pembinaan dan pengawasan izin usaha pertambangan batuan non logam di Kota Ternate, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate menggelar Rapat Tim Pembina, Pengendali Dan Pengawasan Izin Pertambangan Batuan Non Logam di Kantor DPMPTSP Kota Ternate pada hari Jumat 12 Desember 2025.
Hadir pada rapat tersebut Kepala DPMPTSP Provinsi Maluku Utara Nirwan MT Ali, SH., MM. bersama Kepala DPMPTSP Kota Ternate Drs. Bahtiar Teng serta OPD Teknis dari Provinsi Maluku Utara dan Kota Ternate dan turut hadir pula para pelaku usaha pertambangan batuan non logam (galian c) di Kota Ternate. Kepala DPMPTSP Provinsi Maluku Utara dalam sambutannya saat membuka rapat menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wakil Gubernur Maluku Utara terkait rencana aksi penertiban usaha galian c, yang mana pada tahun ini Pemerintah Provinsi Maluku Utara menargetkan dua wilayah sebagai prioritas penataan yaitu Kabupaten Halmahera Selatan dan Kota Ternate. Tim ini juga menjadi atensi Gubernur Maluku Utara yang secara intens terus memantau laporan perkembangan tim ini dan meminta tim ini bergerak lebih cepat dan marathon dalam penataan dan pengendalian izin usaha pertambangan non logam.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Ternate Drs, Bahtiar Teng menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten dan Kota pada dasarnya sangat mendukung upaya pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menertibkan izin usaha pertambangan non logam atau yang biasa dikenal dengan istilah galian c. untuk itulah, atas nama Pemerintah Kota Ternate DPMPTSP Kota Ternate siap untuk mendukung sepenuhnya upaya penataan galian c ini di Kota Ternate.
Pada pelaksanaan rapat tersebut dihasilkan beberapa point penting yang menjadi fokus untuk segera di tindak lanjuti bersama oleh Tim Pembina, Pengendali Dan Pengawasan Izin Pertambangan Batuan Non Logam diantaranya :
1. Pembukaan gerai pelayanan perizinan di Ternate
Gerai pelayanan berlangsung Selasa-Kamis pekan depan, menghadirkan tim teknis dari berbagai instansi untuk melakukan penilaian kelayakan izin secara langsung.
"Jika tim teknis tidak memberikan rekomendasi, maka izin tidak bisa diterbitkan. Bahkan, konsekuensinya lokasi usaha bisa ditutup, "ujar Nirwan.
2. Penghentian sementara seluruh aktivitas galian c di Ternate
Mulai Senin hingga Minggu, seluruh kegiatan galian c dihentikan sementara untuk pendataan dan verifikasi lapangan.
3. Pemkot Ternate diminta publikasikan keputusan penertiban
DPMPTSP Kota Ternate diminta segera menginformasikan keputusan rapat kepada seluruh pelaku usaha, sekaligus menyiapkan ruangan khusus untuk pelayanan terpadu.
4. Aksi lanjutan di Halmahera Selatan
Setelah Kota Ternate, tim akan bergerak ke Halmahera Selatan, wilayah dengan ratusan aktivitas galian c yang belum memiliki izin resmi.