Silahkan Hubungi Kami!
Alamat pengiriman email
Menindaklanjuti hasil rapat Tim Pembina, Pengendali dan Pengawasan Izin Pertambangan Batuan Non-Logam, DPMPTSP Kota Ternate mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor B-000/342/DPMPTSP-KT/2025 tentang pemberhentian sementara aktifitas usaha galian c yang ada di Kota Ternate. Hal ini merupakan upaya untuk penataan dan pengawasan izin usaha pertambangan non logam yang ada di Kota Ternate dimulai dari tanggal 15 Desember 2025 hingga batas waktu yang akan ditentukan selanjutnya.
Selain pemberhentian aktifitas galian c, pada surat pemberitahuan tersebut juga memuat tentang pemberitahuan pembukaan layanan pendampingan bagi pelaku usaha galian c dalam melengkapi prosedur perizinan yang mana pelayanan tersebut bertempat di Kantor DPMPTSP Kota Ternate dimulai pada Hari selasa, 16 Desember 2025 sampai tanggal 19 Desember 2025. Selama proses pendampingan tersebut, pelaku usaha akan didampingi oleh Tim Pembina, Pengendali dan Pengawasan Izin Pertambangan Batuan Non-Logam yang terdiri dari DPMPTSP Provinsi Maluku Utara, DLH Provinsi Maluku Utara, Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, DPMPTSP Kota Ternate, Dinas Lingkungan Kota Ternate dan Dinas PUPR Kota Ternate.
Kepala DPMPTSP Kota Ternate Drs. Bahtiar Teng menyampaikan agar seluruh pelaku usaha galian c yang ada di Kota Ternate dapat mematuhi surat pemberitahuan ini dengan menutup sementara aktifitas usahanya dan dapat datang di Kantor DPMPTSP Kota Ternate untuk mendapatkan pendampingan dalam melengkapi izin usahanya. Hal ini bertujuan agar seluruh usaha galian c yang ada di Kota Ternate ini dapat berjalan dengan tertib sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dapat berdampak positif tidak hanya bagi pelaku usaha tetapi juga untuk seluruh warga masayrakat Kota Ternate.