Berita

DPMPTSP Kota Ternate Gelar Sosialisasi Impelementasi Perizinan Berusaha Dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

13 Juni 2024     Dibaca 207 kali

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate menggelar Kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha dan pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko kepada para pelaku UMKM Kota Ternate. kegiatan yang digelar di Hotel Safirna Golden kelurahan Stadion ini menghadirkan Nara Sumber Bapak Fahrun Yamin, S.Pd, M.Pd dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama Republik Indonesia. Kehadiran nar sumber ini sendiri untuk memberikan pemahaman dan tata cara memperoleh sertifikasi halal bagi produk UMKM.

Kepala DPMPTSP Kota Ternate Drs. Bahtiar Teng dalam sambutannya menyampaikan tentang betapa pentingnya implementasi Perizinan Berusaha berbasis resiko untuk pelaku usaha terutama pelaku UMKM sehingga dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat berjalan dengan baik dan tidak menyalahi bahkan melanggar ketentuan yang telah berlaku. Pada prinsipnya perizinan berusaha saat ini telah berbasis resiko dengan sistem OSS-RBA maka segala bentuk kewajiban yang ada dalam sistem harus dipenuhi oleh para pelaku usaha termasuk pelaku UMKM. “Maka dari itulah, pada hari ini kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan dan menghadirkan langsung nara sumber yang memiliki peran dan kompetensi penerbitan sertifikasi halal, yang mana sertifikasi halal ini didalam sistem merupakan salah satu unsur pemenuhan komitmen berusaha bagi pelaku usaha sektor industri makanan, obat-obatan dan termasuk juga kosmetik.

Kepala DPMPTSP berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada Pelaku UMKM terkait proses mendapatkan sertifikasi halal sehingga setelah selesai kegiatan ini para pelaku UMKM sektor industri makanan ini dapat memiliki sertifikasi halal untuk seluruh produknya.

Selanjutnya, Nara Sumber Bapak Fahrun Yamin, S.Pd, M.Pd dalam penyampaian materinya memaparkan tentang tata cara dan proses untuk mendapatkan sertifikasi halal yang dibuat melalui apliasi sihalal kemeterian Agama RI. Penyampaian tersebut juga memaparkan tentang standarisasi dan klasifikasi produk olahan yang dapat memenuhi sertifikasi halal dan item-item mana yang tidak diterima dalam aplikasi sihalal. Fahrun Yamin juga menyampaikan, BPJPH sendiri terus mendorong para pelaku usaha industri makanan dan sejenisnya terutama pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal tersebut. Sehingga pelaku UMKM harus responsif dan aktif untuk menjalani seluruh tata cara perolehan sertifikasi halal terutama pemenuhan persyaratan salah satunya Nomor Induk Berusaha dan juga daftar bahan-bahan yang terkandung dalam produk olehan tersebut.

Pada kegiatan sosialisasi ini juga langsung diberikan pendampingan tata cara perolehan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM yang hadir pada kesempatan tersebut. Tidak hanya sertifikasi halal, pada kegiatan ini juga Pamong Izin DPMPTSP Kota Ternate siap memberikan pendampingan bagi pelaku UMKM untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan juga Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) bagi pelaku UMKM yang belum memilikinya.

Berita Lainnya