Berita

Inspeksi Lapangan Tim Pengawasan Terpadu Perizinan Berusaha

15 Mei 2023     Dibaca 393 kali

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate, menjadi Koordinator dalam Pengawasan Perizinan Berusaha, terhadap perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ternate, DPMPTSP Kota Ternate melakukan pengawasan atau inspeksi lapangan ke lokasi pelaku usaha sektor perhotelan dan sektor kesehatan yang ada di Kota Ternate sesuai dengan kewenangannya, bersama tim terpadu.

Kegiatan tersebut dilakukan pada beberapa lokasi dengan melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan Bappelitbangda Kota Ternate.

Pelaksanaan pengawasan tersebut mencakup pengecekan perizinan yang sudah dimiliki pelaku usaha, realisasi investasi yang sudah dicatatkan, higienitas tempat dan makanan, pembinaan dan data ketenagakerjaan, standar usaha jasa pariwisata, dan pengelolaan dampak lingkungan serta kemitraan yang dilaksanakan oleh pelaku usaha.

Selepas dari kegiatan pengawasan tersebut, pelaku usaha diharapkan mengetahui tentang kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha baik dari sisi perizinan, perkembangan investasi yang dicatatkan hingga standar usaha dari pelaku usaha yang harus dimiliki.

Pelaksanaan Pengawasan terpadu ini akan dijadwalkan setiap bulan pada Tahun 2023.

.

.

.

#TernateAndalan

#TernateKotaRempah

#PamongIzin

#DPMPTSPTernate

Berita Lainnya