Berita

Pemkot Ternate Melalui DPMPTSP berlakukan PBG sebagai Pengganti IMB

23 April 2024     Dibaca 274 kali

Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sejak Februari 2024 telah memberlakukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai Pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung yang berisikan tentang Persetujuan Bangunan Gedung sebagai penganti Izin Mendirikan Bangunan.

Sama halnya dengan IMB, PBG sendiri merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembagunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tesebut sesuai dengan yang direncanakan. PBG sendiri dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan Peraturan Perundang – Undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

Perbedaan yang mendasar antara PBG dan IMB adalah sistem pelayannnya, yang mana pada IMB dulu masih menggunakan sistem manual dimana pemohon datang langsung ke kantor DPMPTSP untuk memperoleh pelayanan. Sedangkan pada PBG, sistem yang digunakan adalah dengan menggunakan aplikasi yang dimiliki oleh Kementerian PUPR RI. Aplikasi yang digunakan adalah SIMBG (Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung) yang dapat diakses melalu website simbg.pupr.goid.

Dari perbedaan sistem pelayanan inilah yang membuat PBG dapat lebih mudah untuk diakses oleh masyarakat karena telah berbasis aplikasi digital berbasis website. Sehingga masyarakat dapat secara langsung menakses dan mengetahui mulai dari persyaratan hingga besaran retribusi yang harus dibayar untuk memperoleh PBG ini. Semua informasi telah lengkap dan dapat dilihat pada laman simbg.pupr.go.id.

DPMPTSP Kota Ternate sendiri sebagai OPD penyelenggara Perizinan di Kota Ternate dengan sumber daya yang ada telah siap untuk menyelenggarakan Persetujuan Bangunan Gedung ini, dengan tentunya melibatkan Dinas PUPR Kota Ternate sebagai instansi tekni Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Untuk itulah, kepada seluruh warga masyarakat Kota Ternate yang ingin mempereloh Persetujuan Bangunan Gedung untuk keperluan pembangunan gedung baik untuk pribadi dan usaha dapat langsung mengakses aplikasi simbg.pupr.go.id untuk membuat akun terlebih dahulu. Jika terdapat kendala atau masih bingung dalam penggunaan aplikasi ini dapat menghubungi DPMPTSP Kota Ternate atau sekretariat PBG di Dinas PUPR Kota Ternate.

Berita Lainnya