Berita

Pengawasan Terpadu Perizinan Berusaha Kota Ternate Tahap II

31 Mei 2024     Dibaca 170 kali

Tim pengawasan Terpadu Perizinan berusaha berbasis resiko Kota Ternate melaksanakan pengawasan terpadu tahap II pada tanggal 29 Mei 2024. Pada pengawasan ini dilaksanakan pada PT. Nusantara Sejahtera Raya (Cinema XXI) dan PT. Fast Food Indonesia (KFC) yang berada dikawasan perdagangan moderen Jatiland Mall. Pada pengawasan ini, Tim pengawasan yang dikoordinasi oleh DPMPTSP Kota Ternate ini bersama Bappelitbangda, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata dan Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate.

Kegiatan pengawasan pada semester I tahun 2024, menghasilkan perbaikan tata kelola administrasi perizinan, pemeriksaan lapangan, pelaporan ketenagakerjaan, dan kewajiban CSR Perusahaan. Diantaranya, dari DPMPTSP Kota Ternate merekomendasikan untuk memperbaharui KBLI pada NIB PT. Nusantara Sejahtera Raya dan penambahan KBLI penyelenggaraan event bagi PT. Fast Food Indonesia. Selain itu, beberapa izin teknis yang belum dipenuhi oleh kedua pelaku usaha agar dapat sesegara mungkin dilengkapi dan DPMPTSP beserta tim teknis siap untuk memberikan pendampingan.

“sistem dari pengawasan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana para pelaku usaha dapat memnuhi semua komitmen dalam berusaha. Baik dari segi administrasi perizinan maupun dari segi fasilitas sarana dan prasarana. Agar nantinya dalam melakukan kegiatan beruasaha apa yang diberikan kemasyarakat memang betul-betul yang terbaik dan maksimal.” Ungkap Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Perizinan Berusaha Suryaningsih, SE, M.Si.

Berita Lainnya