Silahkan Hubungi Kami!
Alamat pengiriman email
Ombudsman RI Perwakilan Malut menggelar Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik (Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) tahun 2024 di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate pada Rabu, 4 September 2024. Penilaian ini merupakan penilaian rutin tahunan yang dilakukan oleh Ombudsman RI kepada instansi penyelenggara pelayanan publik.
Kepala Bidang Penanaman Modal Suryaningsih, SE, M.Si mewakili Kepala DPMPTSP Kota Ternate dalam sambutannya menyampaikan, sebagai sebuah instansi pelayanan publik tentunya menjadi kewajiban bagi DPMPTSP Kota Ternate untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam hal perizinan berusaha dan non berusaha. Selain itu, untuk memastikan komitmen penyelenggaraan pelayanan publik yang maksimal perlu adanya pengawasan atas kinerja dari DPMPTSP Kota Ternate dalam hal ini merupakan tugas dan fungsi dari Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik di Indonesia. Untuk itulah, pada kesempatan tersebut DPMPTSP Kota Ternate menyambut baik kedatangan Tim penilai dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara dan memastikan seluruh aspek penilaian telah siap untuk dinilai secara langsung.
Penilaian kepatuhan pelayanan publik ini sendiri terdiri dari penilaian secara administrasi, sarana dan prasarana peayanan perizinan serta perangkat pelayanan perizinan yang ada dalam lingkup kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate.