Silahkan Hubungi Kami!
Alamat pengiriman email
Halo Sobat Invest Ternate.
Disampaikan bahwa periode penyampaian LKPM Semseter I (untuk UMK) dan Triwulan II (Non-UMK) telah dimulai dari tanggal 1 Juli 2024 hingga Tanggal 20 Juli 2024 melalui aplikasi OSS.go.id. LKPM sendiri merupakan laporan yang wajib dilakukan secara berkala oleh pelaku usaha penanam modal yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait penanaman modal. Baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) wajib melaporkan kegiatan penanaman modalnya karena sesuai ketentuan pada Pasal 15 huruf c Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
LKPM di samping sebagai pendataan realisasi investasi, juga dimaksudkan sebagai masukan bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang investasi dan perekonomian termasuk kepentingan fasilitasi bagi perusahaan penanaman modal Jadi kepada pelaku usaha baik UMK dan Non-UMK wajib untuk menyampaikan LKPM untuk menghindari terkena sanksi administratif yang langsung diberikan melalui sistem OSS-RBA.