Silahkan Hubungi Kami!
Alamat pengiriman email
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate Hj. Hartati Umaternate, SH, M.Si, memimpin rapat Koordinasi dan Konsultasi terkait penyelenggaraan Persteujuan Bangunan Gedung (PBG). Hadir pada rapat tersebut Perwakilan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku Utara yang diwakili Oleh Ruddy Abd. Rahman, ST, JF Perencana BPPW Malut, Kepala Bidang Bangunan Gedung DPUPR Kota Ternate beserta Kepala Bidang dan Analis dilingkup DPMPTSP Kota Ternate.
Sekretaris DPMPTSP dalam sambutannya pada rapat tersebut menyampaikan, Kegiatan Rapat pada hari ini merupakan tindak lanjut atas kesiapan pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mana mulai Februari tahun 2024 ini, Perestujuan Bangunan Gedung menjadi perizinan pengganti Izin mendirikan Bangunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021. Untuk itulah, sebagai penyelenggara pelayanan perizinan di Kota Ternate terus memantapkan kesiapan dalam penyelenggaraan PBG ini. Sehingga pada kesempatan ini kita mengundang Dinas PUPR Kota Ternate sebagai instansi teknis penyelenggara PBG serta BPPW Malut sebagai perwakilan Kemen PUPR yang menangani PBG di wilayah Maluku Utara ini.
Pembahasan rapat koordinasi ini pula menjadi langkah strategis, mengingat PBG saat ini sudah mulai diberlakukan maka koordinasi dan konsultasi harus tetap dilaksanakan, sehingga kedepannya saat PBG sudah efektif berjalan dapat meminimalisir terjadinya masalah dan juga kendala yang dapat menghambat masyarakat Kota Ternate untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Mengingat PBG yang menggunakan aplikasi SIMBG ini terhitung masih baru diterapkan di Kota Ternate yang sebelumnya menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai persyaratan dalam membangun bangunan di Kota Ternate.