Silahkan Hubungi Kami!
Alamat pengiriman email
Pemerintah Kota Ternate melalui Surat Keputusan Walikota Ternate No 89/II.17/KT/2024 membentuk Tim Pelaksana Percepatan Perizinan Berusaha Kota Ternate Tahun 2024, tim pelaksana ini diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate dan beranggotakan Organisasi Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kota Ternate yang membidangi perizinan berusaha.
Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. Rizal Marsaoly, E, MM selaku ketua Tim Pelaksana Percepatan Perizinan Berusaha Kota Ternate menyampaikan, Tim Percepatan ini merupakan langkah strategis untuk menguatkan koordinasi antar OPD Teknis yang menangani perizinan, sehingga proses perizinan di Kota Ternate ini dapat berjalan lebih efetif, efisien, tepat waktu dan tentunya maksimal dalam penanganan hambatan dan permasalahan. Kedepannya koordinasi terkait Perizinan berusaha akan lebih intensif dilakukan untuk mengurangi dampak lamanya pelaku usaha mendapatkan pelayanan terkait perizinan.
“Untuk itu, saya harapkan agar setelah SK Walikota Ternate ini diterbitkan maka koordinasi akan terus dilakukan, dan akan terus dipantau serta dilaporkan kepada saya selaku Ketua Tim Pelaksana. Sehingga dapat mengurangi permasalahan-permasalahan yang didapati pada proses perizinan di Kota Ternate.” ungkap Sekda Kota Ternate
Selain itu Sekda juga berharap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate selaku sekretariat Tim Pelaksana Percepatan Perizinan Berusaha Kota Ternate agar dapat terus responsif memberikan data dan informasi terkait perkembangan perizinan berusaha di Kota Ternate.
“Kedepannya kita berharap dengan perizinan berusaha yang lebih cepat dan efesien, dapat menjadi daya tarik investasi yang masuk di Kota Ternate ini.” Ungkap Sekda Kota Ternate.
.
.
.
#PeduliUMKM #PamongIzin #DPMPTSPTernate #KantorBahagia #TernateAndalan #OPDSolid #TernateKotaRempah #Ternate #KotaBahagia