Silahkan Hubungi Kami!
Alamat pengiriman email
Sesuai amanat Peraturan Kepala BKPM RI No.5 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Pedoman Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Kota Ternate melaksanakan pengawasan tahap I tahun 2024. Pada pengawasan kali ini dilaksanakan pada kegiatan usaha perhotelan . Pada kesempatan tersebut Tim pengawasan dibawah koordinator Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Ternate Suryaningsih, SE, M.Si pada hari senin 27 Mei 2024 melaksanakan pengawasan kepada PT. Gunung Mas di Red Budget Hotel Ternate.
hasil kunjungan Tim Pengawasan Terpadu bersama Manajer Red Budget Hotel ditemukan permasalahan terkait kegiatan berusaha PT. Gunung Mas yang selanjutnya dari hasil tersebut menyatakan bahwa PT. Gunung Mas dengan semua jenis usahanya termasuk Red Budget Hotel Ternate sudah tidak lagi beroperasi ( Likuidasi ). Sementara ini pihak PT. Gunung Mas masih dalam tahap penjajakan pengelolaan untuk sejumlah bidang usaha yang ada di Kota Ternate.
Dari hasil tersebut, Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Perizinan Berusaha berbasis Resiko Kota Ternate , menyarankan untuk mencabut beberapa bidang usaha (KBLI) yang terdapat pada akun OSS PT. Gunung Mas. Selanjutnya perusahaan akan mengkoordinasikan lebih lanjut ke pihak manajemen untuk melakukan penyesuaian KBLI pada NIB PT. Gunung Mas.
“ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, yang mana nanti akan segera ditindaklanjuti agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena bagaimanapun juga, sesuai dengan kewajibannya para pelaku usaha termasuk PT. Gunung Mas wajib melaporkan kegiatan berusahanya pada periode LKPM sehingga terhindar dari sanksi adminitrasi.” Ungkap Kordinator tim pengawasan terpadu perizinanan berusaha berbasis resiko Kota Ternate.
Selanjutnya Koordinator tim menambahkan, hal ini menjadi perhatian Tim Pengawasan karena hal ini berpengaruh pada realisasi investasi Kota Ternate, yang mana hal ini didasari atas pelaporan LPKM oleh Pelaku Usaha.